Pengertian Dewan Kerja

PENGERTIAN DEWAN KERJA

  1. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

 

MAKSUD

Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

Bacaan Lainnya

 

TUJUAN

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka

Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan

organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan

pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

 

TUGAS POKOK FUNGSI

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :

  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :

  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *