Baca Juga: Pertama di Kwarda Jateng. Tabloid ‘Simpul Pramuka’ Kwarcab Purbalingga Terbit Bulanan
Ia menjabarkan, Kwarnas meminta untuk seluruh anggota Pramuka Peduli sudah tidak menggunakan istilah “trauma healing” melainkan istilah “trauma preventing”. Karena “trauma healing” tidak dilakukan oleh orang yang awam atau bukan ahlinya.
Baca Juga: Tabloid Simpul Pramuka Kwarcab Purbalingga Terbit. Ini Pesan Ka Kwarda Jateng Kak Atikoh
“Untuk anggota Pramuka Peduli dan relawan lainnya dapat memberi bantuan psikososial dengan memberikan dukungan komunitas dan keluarga, yakni dukungan tradisional masyarakat dengan ruang ramah anak yang mendukung dan mengaktifkan jejaring sosial serta advokasi untuk memberi pelayanan dasar yang aman sesuai norma sosial dan melindungi martabat manusia,” ungkapnya.
Baca Juga: Ka Mabicab, Kak Dyah Hayuning Pratiwi Luncurkan Tabloid ‘Simpul Pramuka’ Kwarcab Purbalingga
Ia menambahkan, untuk bantuan psikososial layanan kesehatan mental yang terbagi dalam dukungan non spesialis terfokus layanan kesehatan mental dasar masuk ranah Psikolog, Psikiater, dan Perawat Kesehatan Jiwa.
