Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Terima Paket Bantuan Bencana Alam dari Kwarda dan BPBD Jawa Tengah
Ia menjelaskan, Prokes pencegahan penyebaran Covid-19 yang paling sederhana bisa dilakukan adalah 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Namun, tak semua bisa menerapkannya.
“Untuk itu, anggota Pramuka wajib memakai masker kapanpun, menjaga jarak. Karena tanpa menerapkan prokes ini, tentu sangat membahayakan atau berisiko, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam keseharian, mungkin kerap bertemu orang-orang yang mengabaikan protokol kesehatan, termasuk anggota keluarga. Misalnya, ada yang enggan mengenakan masker dengan alasan risih, panas, dan sebagainya.
