Dijelaskan dalam SK Kwarnas tersebut bahwa fungsi anggota dewasa dalam pendidikan kepramukaan adalah sebagai Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Pamong Satuan Karya, Instruktur, Andalan Kwartir, Anggota Majelis Pembimbing, Anggota Pimpinan Satuan Karya, dan anggota Gugus Darma.
Setiap fungsi memiliki tugas, wewenang, dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukannya baik di kwartir maupun di satuan. Pengelolaan dan pengembangan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka merupakan suatu siklus kehidupan yang dimulai dari awal pengabdian sampai dengan purna tugas.
Pengelolaan merupakan suatu program yang sistematis terencana berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas, komitmen, dan motivasi agar menghasilkan program yang lebih baik dan organisasi lebih efisien dan efektif.
