Kebijakan Pemberitaan

Rambu-rambu Pemberitaan:

  1. Pewarta Pramuka harus mampu memahami karakteristik dan prinsip Wartawan, seperti menguasai teknik reportase, bisa melakukan riset dan wawancara dan endingnya dapat membuat tulisan yang baik dan menyebarkan kegiatan atau peristiwa kepada masyarakat luas
  2. Pewarta Pramuka dalam mencari, mengolah, menulis dan menyajikan informasi wajib tunduk dengan kode etik yang telah ditentukan.
  3. Pewarta Pramuka mempunyai kewajiban menulis informasi yang aktual, menarik, dan bermanfaat bagi pembacanya.
  4. Pewarta Pramuka dalam menulis dan mempublikasikan informasi tidak melanggar rambu hukum. Misalnya, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter (character assassination).
  5. Pewarta Pramuka wajib memberikan informasi yang menarik yang bertujuan agar pembaca lebih tahu keadaan atau terpenuhi rasa ingin tahunya. Berguna bagi profesi atau kehidupannya. Pikiran dan imajinasinya terangsang untuk melakukan hal-hal baru. Merasa senang atau terhibur.Terisi waktu luangnya dengan baik.