Menanti Hadirnya Saka Anti Narkoba Purbalingga : Sebuah Gerakan Urgen Lawan Narkoba dan Bangun Ketahanan Diri Generasi Muda

Oleh: Awan Pratama, S.IP

Hingga tahun 2025, dunia menghadapi gelombang besar dengan munculnya 1.247 jenis New Psychoactive Substances (NPS), termasuk 172 jenis yang telah terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah ini, 167 telah resmi diatur dalam Permenkes sebagai Narkotika Jenis Baru, sementara 5 lainnya masih menunggu regulasi, menunjukkan bahwa ancaman narkoba bukan hanya bertambah banyak tapi juga semakin rumit dan beragam.

Mengacu pada rilis hasil Survei tahun 2023 oleh Badan Narkotika Nasional mencatat 1,73% penduduk usia 15-64 tahun di Indonesia, atau sekitar 3,33 juta orang, menyalahgunakan narkoba. Hal ini sebuah alarm besar yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda yang harus menjadi pemain inti Indonesia Emas 2045. Presiden Jenderal TNI (Hor) Prabowo Subianto melalui Asta Cita poin kedelapan, menegaskan bahwa penguatan pencegahan narkoba adalah prioritas nasional. Tentu ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah melawan gelombang besar arus peredaran dan penyalahgunaan narkoba

Di Kabupaten Purbalingga, kenyataan yang dihadapi semakin memprihatinkan. Klinik Pratama BNN yang berdiri sejak 31 Januari 2019 sudah menangani 201 klien penyalahguna narkoba hingga Oktober 2025 ini dengan 82 di antaranya adalah pelajar. Jika dirata-rata berarti ada 14 anak setiap tahun, atau 1 anak setiap bulan yang terjerat narkoba dan mendapat penanganan. Jika kita menganalisa dari kacamata “fenomena gunung es”, maka data ini memperingatkan kita bahwa jumlah sebenarnya anak-anak  yang terpapar adiksi narkoba bisa jadi jauh lebih banyak dan belum terjangkau layanan rehabilitasi. Ini adalah panggilan mendesak bagi semua pihak untuk turun tangan dengan lebih efektif dan terpadu.

Bacaan Lainnya

Secara yuridis melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2021, hasil turunan dari Perda Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang P4GN, menjadi landasan hukum kuat bagi kita semua untuk turutserta menyukseskan program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Di sisi lain, pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan peran masyarakat dalam memperkuat ketahanan diri, remaja, dan keluarga sebagai benteng utama melawan narkoba

Dalam koridor memperkuat ketahanan diri generasi muda dapat dilakukan pembinaan melalui Gerakan Pramuka. Merujuk Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 03 Tahun 2021 Kwartir Nasional memberi arah penting dalam membangun satuan karya yang modern, sinergis, dan inovatif demi menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan dunia kerja. Saka Rintisan yang dibentuk ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa, serta mengaktualisasikan pendidikan kepramukaan berbasis keterampilan dan ilmu pengetahuan terbaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *