Antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga telah terjalin suatu kerjasama yang dikukuhkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor : 1072 / BNNK / PBG / VI / 2013, Nomor : 153 / 11.03-A / 2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 – 2015 di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Gerakan Pramuka. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2013 bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2013 yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 24 Juni 2015 dan hingga saat ini belum ada pembaharuan ataupun perpanjangan kembali.
Adapun ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama yang telah berakhir masa berlakunya 7 tahun lalu ini mencakup dua aspek, yakni pada aspek Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pada aspek pencegahan meliputi diseminasi informasi dan edukasi di lingkungan Gerakan Pramuka Kwarcab Purbalingga sedangkan pada aspek pemberdayaan masyarakat meliputi peranserta masyarakat, deteksi dini, pembentukan satgas dalam rangka menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan narkoba serta pendampingan dan pemulihan bagi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba
Sedangkan pada tataran nasional, antara Badan Narkotika Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah terjalin melalui Nota Kesepahaman tanggal 20 Juli 2018 dengan Nomor : NK / 48 / VII / 2018 / BNN Nomor : 006 / PK-MoU / 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman tersebut diantaranya :
a. Penyebarluasan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN melalui peningkatan keterampilan, kedisiplinan dan kompetensi, kemandirian di Pendidikan Kepramukaan
b. Pembentukan relawan anti narkoba di lingkungan Gerakan Pramuka
c. Pembinaaan dan peningkatan peranserta Gerakan Pramuka sebagai penggiat anti narkoba
d. Pendidikan dan pelatihan tentang P4GN di lingkungan Gerakan Pramuka
Mengacu pada Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Nomor 08 / Munas / 2018 yakni gerakan kepramukaan di seluruh penjuru dunia mengalami dua permasalahan utama yakni semakin berkurangnya anggota akibat dari menurunnya tingkat ketertarikan masyarakat modern masa kini terhadap gerakan kepramukaan yang dianggap sebagai organisasi yang bersifat tradisional dan meningkatnya organisasi-organisasi independen yang berusaha memordenisasikan gerakan kepramukaan. Kondisi ini didasari pandangan yang menganggap gerakan kepramukaan sebagai organisasi tradisional sehingga diperlukan modernisasi sebagai bentuk transformasi mengikuti kondisi dan perkembangan masyarakat modern saat ini
Kondisi di Indonesia pun tak jauh berbeda dari situasi internasional, bahwa gerakan pramuka menghadapi tantangan besar, dua diantaranya adalah minimnya dukungan orang tua dan masyarakat terhadap pendidikan kepramukaan karena dinilai tidak bermanfaat, dan terdapat berbagai organisasi lain yang lebih menarik minat generasi muda untuk bergabung karena materi organisasi tersebut dianggap bermanfaat guna mengembangkan eksistensinya. Sehingga dalam kesempatan ini, ijinkan saya turut sumbang saran berupa empat aspek utama yang dapat dimasukkan sebagai butir-butir kerjasama antara Gerakan Pramuka Kwarcab Purbalingga dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga diantaranya sebagai berikut :
1. Aspek Pencegahan
Pada aspek pencegahan ini, dapat secara massif dan sistematis melalui Sosialisasi P4GN dalam semua jenjang kepramukaan, peserta didik dan tenaga pendidik gerakan pramuka yang menjadi kewenangan Kwartir Cabang Purbalingga. Teknisnya dapat disesuaikan dengan kreasi dan inovasi yang berkembang di lapangan diantaranya dapat berupa pengarahan, workshop, seminar, diskusi interaktif, kegiatan bersama, dan lain sebagainya
2. Aspek Pemberdayaan Masyarakat
Pada aspek pemberdayaan masyarakat ini lebih berupa mendorong dilakukannya langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Gerakan Pramuka melalui pemeriksaan sampel urine / darah secara mandiri (dapat melibatkan Dinas Kesehatan); bersama-sama melakukan penguatan karakter untuk meningkatkan Indeks Ketahanan Diri maupun Ketahanan Keluarga pada kelompok rentan; membentuk satgas / relawan / kader anti narkoba pada semua jenjang kepramukaan; serta bersama-sama berperan aktif dalam mendukung kegiatan di lokasi Desa Bersinar yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional
3. Aspek Rehabilitasi
Pada aspek rehabilitasi ini, kami mendorong bagi anggota Gerakan Pramuka yang terindikasi menyalahgunakan narkoba untuk dapat mengikuti / mengakses layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Purbalingga atau lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM) mitra BNN atau unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) operasional; bersama-sama melakukan upaya Skrinning Intervensi Lapangan (SIL) guna mengoptimalkan akses layanan rehabilitasi terhadap masyarakat yang belum terakses / terjangkau; dan bersama-sama berperan aktif dalam mendukung kegiatan layanan di lokasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Operasional binaan BNNK Purbalingga.
Berkaitan dengan peran Gerakan Pramuka dalam mendukung kegiatan layanan di lokasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), perlu ditegaskan bahwa merujuk pada Keputusan Kepala BNN RI Nomor : KEP / 234 / III / DE / RH.03 / 2022 / BNN tanggal 1 Maret 2022 yang menetapkan Desa Meri sebagai lokasi Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Prioritas Nasional Operasional
Adapun yang dimaksud sebagai IBM merupakan langkah Badan Narkotika Nasional dalam upaya untuk meningkatkan ketersediaan intervensi penanganan penyalahgunaan narkoba sampai ke satuan pemerintah terkecil yaitu desa / kelurahan, yang salah satu caranya dengan memberdayakan fasilitas dan potensi masyarakat desa / kelurahan sesuai dengan kearifan lokal bagi penyalah guna narkoba kategori ringan agar pulih, produktif dan berfungsi sosial. Atau dapat dikatakan bahwa rehabilitasi yang dilakukan dari, oleh dan untuk warga masyarakat suatu desa / kelurahan. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap anggota masyarakat (yang kemudian disebut sebagai Agen Pemulihan) untuk melakukan penanganan penyalahgunaan narkoba bagi warga masyarakat di Desa Meri sesuai dengan pedoman yang berlaku / ditetapkan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Pada aspek ini, saya mengajak adik-adik Gerakan Pramuka untuk dapat belajar on the spot terkait rehabilitasi di lokasi IBM Desa Meri Kecamatan Kutasari, sehingga di tahun 2023 mendatang, adik-adik anggota Gerakan Pramuka lah yang terlibat sebagai Agen Pemulihan pada unit IBM di desa masing-masing
4. Aspek Penguatan Kelembagaan Pramuka
Pada aspek ini, kami mendorong penguatan fungsi dan peran Krida Bina Obat pada Satuan Karya Bakti Husada tingkat Kwarcab maupun tingkat ranting yang tersebar di seluruh Puskemas di Kabupaten Purbalingga. Harapan kami, agar anggota Gerakan Pramuka Satuan Karya Bakti Husada dapat menjadi Agen / Duta Pramuka BERSINAR, Bersih Narkoba
Sumbang saran yang saya sampaikan ini setidaknya implementasi dari Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Jateng Nomor : 026 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Susunan Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Purbalingga Masa Bakti 2021-2026 yang menetapkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu anggota Mabicab
Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi tercatat sebagai salah satu amalan pahala ikhtiar mewujudkan Purbalingga sebagai Kabupaten BERSINAR, Bersih Narkoba
Ikhlas Bhakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana
Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Bhaktikan
Salam Pramuka !! Salam Sehat Tanpa Narkoba
OLEH : AWAN PRATAMA, S.IP
*AWAN PRATAMA, S.IP adalah Konselor Rehabilitasi merangkap Koordinator Tim Kehumasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Aktif memberikan nasehat pada Satuan Karya Bakti Husada Kwarcab Banyumas
