Gerakan Pramuka Gugus Depan Purbalingga 03.703 / 03.704 yang berpangkalan di SMK YPT 1 Purbalingga melaksanakan Kegiatan Musyawarah Ambalan (Musyam). Kamis , 11 September 2025. Musyam ini berlangsung dari jam 7 pagi hingga jam 2 siang di Aula Iskandar Muda YPT Purbalingga. Musyawarah Ambalan yang merupakan forum tertinggi untuk wadah evaluasi dan pertanggungjawaban Pengurus Ambalan 2024-2025 ini secara resmi dibuka oleh ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Ka Mabigus), kak Churotip.
Dalam sambutannnya Ka Mabigus menyampaikan bahwa Pramuka SMK YPT 1 Purbalingga harus selalu menunjukkan eksistensinya. Pengurus-pengurus yang nantinya terpilih harus memiliki karakter Pramuka. Menumbuhkan rasa tanggungjawab, kedisiplinan seorang anggota Pramuka Penegak, sehingga Pramuka SMK YPT 1 Purbalingga akan selalu menjadi teladan dan berprestasi.
“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan musyawarah ini. evaluasi kegiatan memang perlu guna perbaikan sistem perencanaan kegiatan untuk sebuah target pencapaian. Harapannya pada kegiatan berikutnya prestasi kita akan terus naik dan target-target pencapaian dapat tercapai dengan baik ”. Ucapnya.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Kwarcab Purbalingga Gelar Penilaian Kwartir Ranting Tergiat
Adapun kegiatan Musyam dimulai dengan sidang pendahuluan yang mana berisi tentang peraturan/ tata tertib sidang selama berlangsung. Pada sidang pendahuluan ini, Pradana putra kak Bagas menjadi pemimpin sidang selaku ketua presidium sementara. Selanjutnya forum memilih kak Lungguh Prastiyo sebagai presidium tetap yang selanjutnya memimpin sidang.
Selain sidang pendahuluan, pada Musyam ini juga terlaksana sidang Pleno 1 yang berisi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ambalan 2024 – 2025. Momentum LPJ ini menjadi sarana melatih anggota Pramuka untuk bertanggungjawab atas kepemimpinan selama satu tahun.
Setelah pengesahan laporan pertanggunghjawaban, peserta mengikuti sidang Pleno 2 yang berisi tentang Komisi A, B, C, D. Sidang Pleno 2 membahas tentang Garis Besar program kegiatan, mekanisme kerja dan struktur organisasi, adat dan memorandum.
