BNN dan Kwarcab Gerakan Pramuka Siap Wujudkan Purbalingga Bersinar

Kak Awan Pratama, S.IP Konselor Rehabilitasi merangkap Koordinator Kehumasan BNN Kabupaten Purbalingga
Kak Awan Pratama, S.IP Konselor Rehabilitasi merangkap Koordinator Kehumasan BNN Kabupaten Purbalingga

Disamping hal tersebut di atas, perlu Kakak ketahui bahwa antara antara BNN Kabupaten Purbalingga dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga pernah menjalin kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor : 1072 / BNNK / PBG / VI / 2013 Nomor : 153 / 11.03-A / 2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 – 2015 di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Gerakan Pramuka.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2013 bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2013.

Namun, Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir pada tanggal 24 Juni 2015 dan belum ada pembaharuan ataupun perpanjangan kembali. Adapun ruang lingkup dari Perjanjian Kerjasama yang telah berakhir masa berlakunya sejak 6 tahun yang lalu ini masih hanya mencakup dua aspek, yakni pada aspek Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pada aspek pencegahan meliputi diseminasi informasi dan edukasi di lingkungan Gerakan Pramuka Kwarcab Purbalingga sedangkan pada aspek pemberdayaan masyarakat meliputi peranserta masyarakat, deteksi dini, pembentukan satgas dalam rangka menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan narkoba serta pendampingan dan pemulihan bagi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba

Bacaan Lainnya

Besar harapan kami kiranya Perjanjian Kerjasama tersebut dapat dirajut kembali dengan penambahan muatan materi ter-update, bersifat kekinian dan mampu menggaet generasi milenial, terutama pada aspek penguatan fungsi media sosial.

Terlebih kebijakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berupa menggaungkan hastag #SetiapPramukAdalahPewarta.

Maka, melalui ruang media sosial inilah, mari kita bergandengtangan, bergerak bersama untuk memenuhinya dengan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Disamping itu, pelibatan anggota Gerakan Pramuka diantaranya sebagai penggiat, kader, satgas anti narkoba baik di lingkungan sekolah, pangkalan, gugus depan,

Serta kwartir  atau di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya serta agar mendorongnya sebagai Sekolah / Gudep / Pangkalan / Ranting / Saka atau bahkan Desa / Kelurahannya menjadi Bersinar, Bersih Narkoba.

Pelibatan lainnya adalah sebagai agen pemulihan pada unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang dibentuk oleh BNN.

IBM adalah layanan rehabilitasi yang mudah diakses masyarakat dan disediakan di masyarakat (khususnya berada pada Desa Bersinar) serta dilaksanakan oleh masyarakat yaitu Agen Pemulihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *