Anggota Pramuka harus menolak dan tidak memproduksi serta tidak membagikan, mengomentari menyukai, apalagi berlangganan konten-konten fitnah dan hoax di media sosial yang berpotensi merusak persatuan Indonesia.
Seluruh anggota Pramuka juga dituntut mau dan mampu mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media social, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat dipahami dan dimengerti oleh orang banyak sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya
Hal itu diungkapkan Kak Ginanjar Noviono, Andalan Protokol Bidang Humas dan Protokol Kwarcab Purbalingga saat menyampikan materinya dalam kegiatan Ngobrol Pramuka Penegak Pandega Putra Putri (Ngoppi) Dewan Kerja Ranting (DKR) Kecamatan Purbalingga yang dilaksanakan menggunakan aplikasi Google Meet, Rabu (13 Januari 2020)
