“Saring sebelum sharing. Karena jika melanggar akan mendapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu pasti akan mendapat sanksi sosial yakni dikucilkan oleh masyarakat,” ungkapnya
Baca Juga: Ini Persyaratan Menjadi Anggota Pramuka Peduli Tangguh Kwarcab Purbalingga
Ketua DKR Purbalingga, Kak Mahisha Candra Kusuma mengatakan, kegiatan Ngoppi ini diikuti oleh 41 orang peserta Pramuka Penegak Pandega di Kwarcab Purbalingga. Kepada seluruh peserta diberikan Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska ) dan e-Sertifikat.
“Kegiatan Ngoppi kali ini mengangkat tema membentuk jiwa Pramuka yang bijal dalam bersosial media. Kami pilih dalam jaringan (daring) melalui aplikasi google meet karena saat ini masih pandemic Covid-19,” ungkapnya
Untuk diketahui, kegiatan Ngoppi yang diselenggarakan oleh DKR Purbalingga ini merupakan kegiatan kali pertama di Kwarcab Purbalingga. Kegiatan ini menjadi terobosan DKR Purbalingga untuk tetap beraktifitas saat pandemic Covid-19.
Baca Juga: Perbanyak Pelatih Berkualitas. Kwarcab Purbalingga Gelar Kursus Mahir Lanjutan
Baca Juga: Kakak, Ini Pengertian Bencana dan Statusnya
