Wewenang Bupati dan Gubernur
Ia menyampaikan selanjutnya empat nama yang lolos verifikasi akan mengikuti proses assessment.
“Pansel akan melakukan tahapan hingga mengerucut tiga nama calon Sekda. Setelah itu akan kami serahkan ke bupati,” ungkapnya.
ia mengatakan, Pansel menargetkan paling lambat 13 Agustus mendatang tiga nama calon Sekda sudah bisa diserahkan ke bupati. Mengenai siapa yang akan ditunjuk itu merupakan wewenang bupati dan gubernur Jateng.
“Semoga semua proses berjalan lancar,” imbuhnya.
Proses pengisian Sekda Purbalingga dilakukan karena Sekda Wahyu Kontardi akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang.
Sebelumnya Ada 12 orang dari internal Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Pemkab) Purbalingga dan satu orang dari luar, yakni
- Tri Gunawan Setyadi (Sekretaris DPRD).
- Hanung Wikantono (Kepada Dinas Kesehatan).
- Bambang Wijonarko (Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata).
- Suroto (Kepala Satpol PP).
- Siswanto (Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah).
- Heriyanto (Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah).
- Imam Hadi (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman).
- M Najib (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
- Priyo Satmoko (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
- Yani Sutrisno (Kepala Dinas Perhubungan).
- Raditya Widayaka (Kepala Dinas sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak).
- Mukodam (Kepala Dinas Pertanian).
- Herni Sulasti (Kepala Inspektorat Pemkab Banyumas).
