Pengertian Ubaloka

Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang dalam bidang pertolongan dan merupakan unit kegiatan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam kerangka peduli terhadap lingkungan dan sesama manusia.

  1. Unit ; adalah suatu kesatuan yang terdiri dari individu-individu terdidik, berkepribadian, percaya diri, berdisiplin tinggi, memiliki kemampuan dan keterampilan serta memiliki rasa tanggung jawab dalam pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat pada umumnya.
  2. Bantu ; adalah memberikan bantuan pertolongan atau bantuan pertama yang dilandasi prinsip kesukarealaan serta bekerja sama dengan satuan-satuan pertolongan yang lain.
  3. Pertolongan ; adalah sikap atau tindakan penyelamatan yang dijiwai rasa tanggung jawab yang baik terhadap Tuhan, masyarakat maupun Negara dengan dasar rasa kemanusiaan tanpa membedakan siapapun atau memandang suatu apapun.
  4. Pramuka ; yang dimaksud adalah sebagai identitas, bahwa Unit Bantu Pertolongan Pramuka anggotanya adalah anggota Gerakan Pramuka.

 Maksud

Maksud dibentuknya Ubaloka adalah untuk menyalurkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berminat dan berkemampuan dalam usaha pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya.

Tujuan

Bacaan Lainnya
  1. Tujuan umum dibentuknya Ubaloka adalah :
  • Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara melalui berbagai kegiatan kemanusiaan
  • Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan alam semesta
  • Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan mempunyai keprihatinan yang sama terhadap keselamatan sesama manusia dan makhluk hidup lainnya.
  1. Tujuan khusus dibentuknya Ubaloka adalah :
  • Mengembangkan materi latihan kepramukaan yang berkaitan dengan usaha-usaha pertolongan
  • Meningkatkan keterampilan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam upaya penanganan atau pertolongan kecelakaan, musibah bencana alam di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *